- Tim IT PTUN Palu
- Juni 30, 2022
- 12:00 pm
Realisasi Inovasi SIPESIPA (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Berbasis Digital)
Palu, 30 Juni 2022
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu) melaksanakan Realisasi Inovasi SIPESIPA (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Berbasis Digital) terhadap salah satu perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada hari Kamis, 30 Juni 2022 pukul 12.00 WITA.
PTUN Palu telah kembali melakukan Inovasi terbaru berupa digitalisasi pengembalian sisa panjar biaya melalui Aplikasi SIPESIPA. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak serta sebagai langkah PTUN Palu dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Dalam inovasi ini, Ade Ariyo Yudanto, A.Md.Kom., Pengadministrasi Registrasi Perkara pada Kepaniteraan Perkara PTUN Palu, membacakan surat pernyataan untuk Penggugat terkait persetujuan Penggugat apabila perkara tersebut sudah diputus oleh PTUN Palu, apabila ada sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh Penggugat, maka sesuai surat pernyataan yg telah ditandatangani oleh Penggugat dalam waktu 2 x 24 jam PTUN Palu akan langsung mentransfer sisa panjar tersebut melalui Aplikasi SIPESIPA.
@humasmahkamahagung @ditjenbadilmiltun @pttun.makassar
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilmiltun
#pttunmakassar
#ptunpalu
#nosararanosabatutu
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu) melaksanakan Realisasi Inovasi SIPESIPA (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Berbasis Digital) terhadap salah satu perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada hari Kamis, 30 Juni 2022 pukul 12.00 WITA.
PTUN Palu telah kembali melakukan Inovasi terbaru berupa digitalisasi pengembalian sisa panjar biaya melalui Aplikasi SIPESIPA. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pihak serta sebagai langkah PTUN Palu dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Dalam inovasi ini, Ade Ariyo Yudanto, A.Md.Kom., Pengadministrasi Registrasi Perkara pada Kepaniteraan Perkara PTUN Palu, membacakan surat pernyataan untuk Penggugat terkait persetujuan Penggugat apabila perkara tersebut sudah diputus oleh PTUN Palu, apabila ada sisa panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh Penggugat, maka sesuai surat pernyataan yg telah ditandatangani oleh Penggugat dalam waktu 2 x 24 jam PTUN Palu akan langsung mentransfer sisa panjar tersebut melalui Aplikasi SIPESIPA.
@humasmahkamahagung @ditjenbadilmiltun @pttun.makassar
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilmiltun
#pttunmakassar
#ptunpalu
#nosararanosabatutu
- Tim IT PTUN Palu
- Juni 30, 2022
- 12:00 pm
- No Comments