Palu, 31 Maret 2023
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa untuk memperoleh persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas maka Pemilik, Pengembang, Pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak lalu lintas kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan berserta pejabat terkait.
Dalam rangka pembangunan gedung baru
kantor PTUN Palu, yang terletak di jalan Prof. Moh Yamin Nomor 52, Kota Palu Prov. Sulteng yang merupakan Jalan Provinsi, PTUN Palu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Prov. Sulteng untuk meninjau lokasi pembangunan gedung baru Kantor PTUN Palu dan menganalisis dampak lalu lintas yang mana merupakan kewajiban dari PTUN Palu sebagai pemilik untuk menyampaikan
hasil analisis dampak lingkungan kepada Menteri yang bertanggungjawab, Gubernur, dan Walikota.
@humasmahkamahagung @ditjenbadilmiltun @pttun.makassar
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilmiltun
#pttunmakassar
#ptunpalu
#nosararanosabatutu