Refleksi Pengadilan Inklusif Di Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan proses peradilan yang adil bagi Penyandang Disabilitas proses peradilan berdasarkan persamaan hak dan kesempatan serta menghilangkan praktik diskriminasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak (PP 39 Tahun 2020) untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Sentra Adovokasi Perempuan Difabel Dan Anak (SAPDA) akan menyelenggarakan kegiatan REFLEKSI PELAKSANAAN PENGADILAN INKLUSIF DI INDONESIA