Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Jabatan Hakim
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Atas Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan & Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberlakuan besaran tunjangan jabatan Hakim yang beru berlaku sejak bulan November 2024;
2. Pengajuan rekonsiliasi gaji bulan Desember 2024 dengan tunjangan jabatan Hakim yang baru diajukan setelah referensi tunjangan Hakim pada aplikasi gaji web dilakukan pembaharuan oleh Kementrian Keuangan;
3. Satuan kerja segera mengajukan gaji bulan Desember 2024 pada awal bulan November 2024 melalui aplikasi Gaji Web sebagai dasar untuk menghitung kekurangan tunjangan jabatan Hakim bulan November 2024;
4. Pengajuan kekurangan tunjangan jabatan Hakim bulan November 2024 diajukan setelah SPM Gaji Induk berhasil proses di KPPN dengan mempedomani langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024;
5. Apabila terdapat kekurangan pagu anggaran khususnya pada akun belanja pegawai, maka satuan kerja segera menghitung kekurangan tersebut dan menyampaikan melalui aplikasi E-Bima paling lambat 5 November 2024.
1. Pemberlakuan besaran tunjangan jabatan Hakim yang beru berlaku sejak bulan November 2024;
2. Pengajuan rekonsiliasi gaji bulan Desember 2024 dengan tunjangan jabatan Hakim yang baru diajukan setelah referensi tunjangan Hakim pada aplikasi gaji web dilakukan pembaharuan oleh Kementrian Keuangan;
3. Satuan kerja segera mengajukan gaji bulan Desember 2024 pada awal bulan November 2024 melalui aplikasi Gaji Web sebagai dasar untuk menghitung kekurangan tunjangan jabatan Hakim bulan November 2024;
4. Pengajuan kekurangan tunjangan jabatan Hakim bulan November 2024 diajukan setelah SPM Gaji Induk berhasil proses di KPPN dengan mempedomani langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024;
5. Apabila terdapat kekurangan pagu anggaran khususnya pada akun belanja pegawai, maka satuan kerja segera menghitung kekurangan tersebut dan menyampaikan melalui aplikasi E-Bima paling lambat 5 November 2024.