Hak - Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa : 

  • Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan.
  • Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya;
  • Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun;
  • Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkannya;
  • Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.

Hak Terlapor :

  • Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti yang Lain.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.

Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor, dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan.
  • Menentukan Jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan.
Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan