{"id":16850,"date":"2025-09-03T18:51:37","date_gmt":"2025-09-03T10:51:37","guid":{"rendered":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/?page_id=16850"},"modified":"2025-11-29T03:59:23","modified_gmt":"2025-11-28T19:59:23","slug":"petunjuk-teknis-pelaksanaan-sidang-di-luar-gedung-pengadilan","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/?page_id=16850","title":{"rendered":"Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-page\" data-elementor-id=\"16850\" class=\"elementor elementor-16850\" data-elementor-post-type=\"page\">\n\t\t\t\t\t\t<section data-particle_enable=\"false\" data-particle-mobile-disabled=\"false\" class=\"elementor-section elementor-top-section elementor-element elementor-element-42847b4 elementor-section-boxed elementor-section-height-default elementor-section-height-default\" data-id=\"42847b4\" data-element_type=\"section\" data-e-type=\"section\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-container elementor-column-gap-default\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-column elementor-col-100 elementor-top-column elementor-element elementor-element-052116a\" data-id=\"052116a\" data-element_type=\"column\" data-e-type=\"column\">\n\t\t\t<div class=\"elementor-widget-wrap elementor-element-populated\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-fd9ccb3 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"fd9ccb3\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p><strong><span style=\"color: #0000ff;\">PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA<\/span><\/strong><\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-460bf1b elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"460bf1b\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Sidang di luar gedung pengadilan merupakan layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini seharusnya sudah dapat diterapkan pada seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pada lingkungan peradilan tata usaha negara, sidang di luar gedung pengadilan tata usaha negara merupakan program nasional yang mulai dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini kemudian diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80\/DJMT\/KEP\/OT.01.1\/V\/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2024. Petunjuk teknis tersebut menjadi dasar bagi pengadilan tata usaha negara untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta akses terhadap keadilan bagi masyarakat.<\/p><p>Pengadilan Tata Usaha Negara Palu merupakan sebuah pengadilan tata usaha negara yang bertempat kedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu meliputi Provinsi Sulawesi Tengah yang mencakup 13 kabupaten\/kota yaitu Kota Palu , Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara , Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo una &#8211; una, Tolitoli,.\u00a0 Wilayah yurisdiksi dan wilayah geografis yang luas tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Oleh karena itu, untuk mendukung program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan.<\/p><p>Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80\/DJMT\/KEP\/OT.01.1\/V\/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara tetap maupun insidentil. Jenis-jenis sidang di luar gedung pengadilan, yaitu :<\/p><p>1. Sidang di luar gedung pengadilan secara tetap adalah sidang pengadilan yang telah ditetapkan dan diadakan setiap tahun sesuai dengan program kerja yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);<\/p><p><span style=\"font-size: 1em;\">Untuk menentukan daerah yang akan dilaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap harus dipenuhi kriteria antara lain:<\/span><\/p><p>Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan;<br \/>\u2022 Daerah kepulauan;<br \/>\u2022 Daerah yang di wilayah provinsinya belum ada kantor Pengadilan;<br \/>\u2022 Daerah yang fasilitas sarana transportasinya sangat sulit terjangkau; atau<br \/>\u2022 Daerah yang jarak tempuh pulang-pergi dari gedung Pengadilan lebih dari 8 (delapan) jam;<\/p><p><span style=\"font-size: 1em;\">Penetapan daerah untuk pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tetap, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria tersebut di atas.<\/span><\/p><p><span style=\"font-size: 1em;\">2. Sidang di luar gedung pengadilan secara insidentil adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan sewaktu-waktu atas inisiatif pengadilan atau permohonan para pihak;<\/span><\/p><p>3. Sidang di luar gedung pengadilan atas permohonan para pihak yang tidak mampu<\/p><p>\u00a0<\/p><p>Sidang di Luar Gedung Pengadilan Insidentil dapat dilaksanakan atas permohonan dari para pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud di atas dapat dibuktikan dengan :<\/p><p>1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa\/Lurah\/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau<br \/>2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.<br \/>3. Sidang di luar gedung pengadilan atas inisiatif pengadilan<br \/>Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilakukan atas inisiatif pengadilan dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan dengan memperhatikan kriteria sidang di luar gedung pengadilan tetap yaitu lokasi sidang merupakan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T), yang jauh dari lokasi kantor gedung Pengadilan.<\/p><p><span style=\"font-size: 1em;\">Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan sidang di luar Gedung pengadilan, baik secara tetap maupun secara insidentil, guna :<\/span><\/p><p>1. Memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi Masyarakat pencari keadilan, khususnya yang mengalami hambatan biaya , fisik atau geografis.<\/p><p>2. Mewujudkan proses Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan<\/p><p>3. Menjamin tertib administrasi, pelaksanaan, serta evaluasi sidang di luar Gedung.<\/p><p>Pelaksanaan sidang di luar Gedung pengadilan ini meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyelesaian, pelaporan, pertanggung jawaban, pengawasan, serta evaluasi yang diatur secara rinci dalam petunjuk teknis ini.\u00a0<\/p><p>Selengkapnya, dokumen petunjuk teknis pelaksanaan sidang di luar Gedung pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diunduh melalui tautan berikut :<\/p><p><a href=\"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/wp-content\/uploads\/2025\/09\/SK-Dirjen_80_DJMT_KEP_OT.01.1_V_2024.pdf\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"color: #3366ff;\"><em><strong>SK DIRJEN BADILMILTUN NOMOR 80 TAHUN 2024<\/strong><\/em><\/span><\/a><\/p>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/section>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Sidang di luar gedung pengadilan merupakan layanan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar &hellip; <\/p>\n<p class=\"link-more\"><a href=\"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/?page_id=16850\" class=\"more-link\">Continue reading<span class=\"screen-reader-text\"> &#8220;Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan&#8221;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-16850","page","type-page","status-publish","hentry","entry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/16850","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16850"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/16850\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17768,"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/16850\/revisions\/17768"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.ptun-palu.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16850"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}