Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, pengadilan tata usaha negara palu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk kemudian diberikan solusi yang terbaik. Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palu dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu
A. Secara Lisan
- Melalui Telepon 0451 – 483 385 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA;
- Datang langsung ke PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Palu bagian Meja Informasi & Pengaduan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA.
B. Secara Tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan cara:
- Diantar langsung ke Kantor PTUN Palu dengan alamat Jl. Pue Bongo, Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi;
- Melalui pos ke alamat kantor PTUN Palu;
- Melalui email PTUN Palu: ptunpalu@gmail.com;
- Melalui whatsapp PTUN Palu dengan cara klik tautan berikut: https://wa.me/08114444064
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.