Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
- Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
- Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya.
A. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi (Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008)
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;
(2) Setiap orang berhak :
1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik
3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
dan/atau
4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
(3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai
alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam
memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini.
B. Hak Untuk Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat:
- Dasar Hukum
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Jangka Waktu
- Biaya/ Tarif
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana
- Kompetensi Pelaksana
Secara umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut :
- Pelayanan administrasi persidangan
- Pelayanan bantuan hukum
- Pelayanan pengaduan
- Pelayanan permohonan informasi
C. Hak Untuk Mengajukan Keberatan atas Pelayanan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0741) 590061. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
D. Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
- Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
E. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
Informasi Laporan Akses Informasi
Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan
Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian/Pendistribusi/Penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, email, ataupun jasa.
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Ketentuan memperoleh salinan informasi adalah sebagai berikut:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
- Biaya perolehan informasi (biaya riil) sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas pembuatan surat keterangan Panitera, biaya penggandaan, biaya penyerahan salinan penetapan/putusan, biaya penjilidan, biaya leges, materai.
- Biaya perolehan informasi (biaya riil) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022 tentang Perincian Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges jika yang diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya riil terdiri dari:
- Pembuatan surat keterangan Panitera : Rp. 10.000/dokumen.
- Biaya penggandaan : Rp. 300/lembar.
- Biaya PNBP penyerahan salinan penetapan/putusan : Rp. 500/lembar
- Biaya penjilidan : Rp. 20.000/dokumen
- Biaya leges : Rp. 10.000/dokumen.
- Materai : Rp. 10.000/dokumen.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PTUN Palu