Panjar Biaya Perkara PTUN Palu

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022 Tentang Perincian Panjar Biaya Proses  Penyelesaian Perkara
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

# Uraian Jumlah Biaya
1
Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
Rp. 700.000,-
2
Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
Rp. 605.000,-
3
Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi
Rp. 2.000.000,-
4
Panjar Biaya Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
Rp. 4.100.000,-
5
Pemeriksaan Setempat Dalam Kota
Rp. 1.500.000,-
6
Pemeriksaan Setempat Luar Kota ( Kurang dari 8 Jam )
Rp. 2.000.000,-
7
Pemeriksaan Setempat Luar Kota ( Lebih dari 8 Jam )
Disesuaikan dengan biaya
akomodasi sesuai dengan
ketentuan yang Berlaku
8
Panjar Biaya Eksekusi
Rp. 1.000.000,-

Untuk melihat informasi detil perincian biaya proses penyelesaian perkara pada Pengadilan TUN Palu dapat lebih lengkap dapat melihat tautan berikut ini:

SK Panjar Biaya Perkara PTUN Palu

PP Nomor 5 Tahun 2019

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan