A. Sumber Pengaduan
Dari Masyarakat :
– Para Pencari Keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga Bantuan Hukum;
– Dewan Perwakilan Rakyat;
– Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
– Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
– Komisi Hukum Nasional;
– Komisi Ombudsman Nasional;
– Komisi Yudisial (KY);
– Dan Lain-Lain.
Pengaduan Dari Internal Lembaga Pengadilan.
Pengaduan ini Ditujukan Terhadap Aparat Lembaga Peradilan yang Diajukan Oleh Lembaga Peradilan Sendiri (Termasuk Keluarganya)
Laporan Kedinasan
Laporan Kedinasan ini Merupakan Laporan Resmi Dari Pimpinan Lembaga Peradilan Mengenai Aparat Pengadilan yang Dipimpinnya.
Informasi Dari :
– Instansi Lain;
– Media Massa;
– Isu yang Berkembang.
B. Proses Penanganan Pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey Pendahuluan;
- Menyusun Rencana Pemeriksaan;
- Pelaksanaan Pemeriksaan.
C. Materi Pengaduan
Materi Pengaduan Meliputi Hal-Hal Sebagai Berikut :
1. Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim;
2. Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan;
3. Pelanggaran Sumpah Jabatan;
4. Pelanggaran Terhadap Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Peraturan Disiplin Militer;
5. Perbuatan Tercela yaitu Berupa Perbuatan Amoral, Asusila atau Perbuatan-Perbuatan yang Tidak Selayaknya Dilakukan Oleh Seorang Aparat Lembaga Peradilan, Maupun Selaku Anggota Masyarakat;
6. Pelanggaran Hukum Acara, Baik yang Dilakukan Dengan Sengaja Maupun Karena Kelalaian dan Ketidakpahaman;
7. Mal Administrasi, yaitu Terjadinya Kesalahan, Kekeliruan atau Kelalaian yang Bersifat Administratif;
8. Pelayanan Publik yang Tidak Memuaskan yang Dapat Merugikan Pihak-pihak yang Berkepentingan Serta Masyarakat Secara Umum.