Pedoman Pengawasan
A. Pendahuluan
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis — monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
B. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berada pada:
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
- Seluruh pejabat kepaniteraan;
- Seluruh pejabat struktural dilingkungan pengadilan tingkat pertama
C. Pengawasan Rutin / Reguler dan Pengawasan Melekat
- Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/ reguler) dalam upaya pengendalian internal.
- Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi
Bagian ini mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Sikap Hakim
A. Dalam Kedinasan
- Sikap Hakim Dalam Persidangan
- Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku.
- Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara.
- Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
- Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.
2. Sikap Terhadap Sesama Rekan
- Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim.
- Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik didalam maupun di luar kedinasan.
3. Sikap Hakim Terhadap Bawahan / Pegawai
- Harus mempunyai sikap kepemimpinan terhadap bawahan.
- Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan.
- Harus mempunyai sikap seorang bapak/ibu yang baik terhadap bawahan.
- Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim.
- Memberi contoh kedisplinan terhadap bawahan.
4. Sikap Hakim Terhadap Atasan
- Taat kepada pimpinan atasan.
- Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas.
- Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan.
- Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan.
- Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun.
5. Sikap Pimpinan Terhadap Sesasama Rekan Hakim
- Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya.
- Membimbing bawahan dalam pekerjaan untuk memperoleh kemajuan.
- Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak.
- Memberi contoh yang baik dalam perikehidupan, di dalam mapun diluar dinas.
6. Sikap Hakim Terhadap Instansi Lain
- Harus memelihara kerja sama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain.
- Tidak boleh menonjolkan kedudukanya.
- Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan.
- Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain.
B. Diluar Kedinasan
1. Sikap Hakim Pribadi
- Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani.
- Berkelakuan baik dan tidak tercela.
- Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
- Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat.
- Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
2. Sikap Dalam Rumah Tangga
- Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketenteraman dan keutuhan rumah tangga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
- Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok.
3. Sikap Dalam Masyarakat
- Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat.
- Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong.
- Harus menjaga nama baik dan martabat hakim.