Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.