Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler
  1. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  7. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  8. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  9. Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  10. Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
  11. Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.
Pencarian
Pedoman Gugatan

Persyaratan pendaftaran Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran perkara dapat dilihat DISINI

Alur penanganan perkara dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Daftar Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan
Skip to content