Persyaratan Pengajuan Karsu / Karis
  1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Fotokopi Surat Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  3. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  4. Fotokopi Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  5. Asli dan fotokopi Surat Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  6. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  7. Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
  8. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD), agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian.
  9. Pas foto hitam putih ukuran 2×3 suami/istri sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan