Persyaratan Pengajuan Karsu / Karis
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Asli dan fotokopi Surat Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
- Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD), agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian.
- Pas foto hitam putih ukuran 2×3 suami/istri sebanyak 3 (tiga) rangkap.