Persyaratan Usul Menjadi PNS
- Telah menjalani masa percobaan/masa prajabatan sebagai CPNS selama 1 tahun.
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
- Telah lulus diklat prajabatan.
- Melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:
- Surat pengusulan pengangkatan PNS dari pimpinan satuan kerja tempat CPNS bertugas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan dasar pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Lampiran Ic Kep. Ka.BKN No. 11 Tahun 2002 tanggal 14 Juli 2002 sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Surat Keterangan Uji Kesehatan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan (Gol. III) asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Pas foto ukuran 3 x 4 berpakaian rapi dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 5 (lima) rangkap.
- Fotokopi penilaian prestasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.