Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu mengacu pada Keputusan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Palu pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo. Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dan menerangkan bahwa tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti KKM, Jamkesmas, Raskin, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin.
Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran. Komponen biaya yang ditanggung Prodeo antara lain:
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para Pihak;
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan setempat;
- Biaya Saksi/Ahli;
- Biaya Eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Biaya Salinan putusan.