Prosedur Permohonan Informasi

A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • Prosedur Biasa; dan
  • Prosedur Khusus.

2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  • Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. 

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  • Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  • Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  • Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  • Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
  • Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
  • Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  • Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

C. Prosedur Khusus

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

  2. Penyampaian/Pendistribusi/Penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, email, ataupun jasa.

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Ketentuan memperoleh salinan informasi adalah sebagai berikut: 

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi (biaya riil) sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas pembuatan surat keterangan Panitera, biaya penggandaan, biaya penyerahan salinan penetapan/putusan, biaya penjilidan, biaya leges, materai.
  3. Biaya perolehan informasi (biaya riil) didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022 tentang Perincian Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
  4. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges jika yang diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya riil terdiri dari:

  1. Pembuatan surat keterangan Panitera : Rp. 10.000/dokumen.
  2. Biaya penggandaan : Rp. 300/lembar.
  3. Biaya PNBP penyerahan salinan penetapan/putusan : Rp. 500/lembar
  4. Biaya penjilidan : Rp. 20.000/dokumen
  5. Biaya leges : Rp. 10.000/dokumen.
  6. Materai : Rp. 10.000/dokumen.

 

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

  3. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  4. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

  5. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PTUN Palu

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan