Prosedur Permohonan Sebagai Intervensi

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Surat Kuasa Asli dibubuhi meterai dan diberi tanggal (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
3
Fotokopi Surat Kuasa 5 eksemplar (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
4
Fotokopi KTP /Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
5
Fotokopi AD/ART Perusahaan (bagi Badan Hukum)
6
Fotokopi Kartu Tanda Advokat (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
7
Fotokopi Berita Acara Sumpah (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
8
Alamat e-mail/domisili elektronik Prinsipal dan/atau Kuasa Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)

  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Permohonan beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses Permohonan Intervensi
  • Petugas PTSP mendaftarkan akun e-mail Pemohon Intervensi pada aplikasi e-Court.

  • 1 Hari Kerja

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan