Prosedur Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon
3
Fotokopi AD/ART Perusahaan
4
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
5
Fotokopi SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perusahaan
6
Fotokopi Izin Usaha
7
Fotokopi Surat Kuasa
8
Fotokopi Kartu Tanda Advokat
9
Fotokopi Berita Acara Sumpah

  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses permohonan
  • Pemohon membayar PNBP Surat Keterangan Bebas Perkara
  • Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Bebas Perkara kepada Pemohon.

  • 1 Hari Kerja

  • Rp. 10.000 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019)

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan