Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Palu

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 2 tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Soeharto.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu merupakan Pengadilan Tipe C kelas 1A yang berkedudukan di Kota Palu dengan alamat Jalan Pue Bongo, Boyaoge, Kec. Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan wilayah hukum meliputi seluruh Wilayah Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Tengah.

a. Wilayah Hukum Pengadilan Tata Usaha Palu.

  1. Kota Palu.
  2. Kabupaten Sigi.
  3. Kabupaten Donggala.
  4. Kabupaten Parigi Moutong.
  5. Kabupaten Poso.
  6. Kabupaten Tojo Una-Una.
  7. Kabupaten Banggai.
  8. Kabupaten Banggai Laut.
  9. Kabupaten Banggai Kepulauan.
  10. Kabupaten Tolitoli.
  11. Kabupaten Buol.
  12. Kabupaten Morowali.
  13. Kabupaten Morowali Utara.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Diresmikan bersama-sama dengan PTUN Palangkaraya, PTUN Bengkulu, PTUN Jambi dan PTUN Kendari secara Simbolis oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. Muladi, S.H. pada tanggal 29 Oktober 1998 yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dan sekaligus ditandai dengan dimulainya beroperasi Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan TUN Palu yang pertama Bapak JACOB GERUNGAN, SH dan memimpin Pengadilan TUN Palu sampai pada serah terima jabatan Ketua Pengadilan TUN Palu dari pejabat lama (Bapak JACOB GERUNGAN, S.H.) ke pejabat baru Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yaitu SUTOYO, SH pada tanggal 13 Nopember 1999.

Daftar Ketua Pengadilan TUN Palu dari masa ke masa:

  1. JACOB GERUNGAN, SH dari 1998 sampai dengan 1999;
  2. SUTOYO, S.H. dari 1999 sampai dengan 2001;
  3. SULISTYO, S.H. dari 2001 sampai dengan 2002;
  4. ACHMAD HUSEIN, S.H. dari 2005 sampai dengan 2006;
  5. DILMAR TATAWI, S.H. dari 2006 sampai dengan 2007;
  6. KAMER TOGATOROP, S.H. M.AP dari 2007 sampai dengan 2010;
  7. NABARI SEMBIRING, SH, M.H. dari 2010 sampai dengan 2011;
  8. H. ASMORO BUDI SANTOSO, S.H. dari 2011 sampai dengan 2012;
  9. H. SATIBI HIDAYAT UMAR, S.H. dari 2012 sampai dengan 2016;
  10. FARI RUSTANDI, S.H., M.H. dari 2016 sampai dengan 2020.
  11. NUR AKTI, S.H. dari 2020 sampai dengan 2022.
  12. SUSILOWATI SIAHAAN, S.H., M.H. dari 2022 sampai dengan saat ini.  

Bahwa setiap masa Jabatan tersebut dilakukan pembinaan baik pembinaan kepada Pegawai maupun Pembinaan Administrasi Umum dan Administrasi Perkara demi kelancaran pelaksanaan dan tanggung jawab tugas-tugas pokok Pengadilan TUN Palu. Dengan Pembinaan tersebut maka seluruh bagian dan Personil Pengadilan TUN Palu telah melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

b.   Profil Daerah

Palu adalah sebuah Kota sekaligus ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, secara geografis terletak di 0o54 LS dan 119o50 Bt. Daearah ini berbatasan dengan Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala di utara, Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala di selatan, Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola di barat, Kecamatan Tawaeli Kabupaten Donggala dan Kecamatan Parigi, Kabupaten Marigi-Moutong di timur. Luas wilayah daerah ini adalah 395,06 Km2.

Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi 4 Kecamatan dan 43 Kelurahan. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antar lain di sektor perkebunan dengan komoditi yang dihasilkan berupa kelapa dalam, jambu mete dan kakao. Kegiatan perekonomian utama di Kota Palu yang utama di sektor tersier merupakan jasa usaha. Pembinaan terhadap sektor tersier yang meliputi perdagangan, angkutan, keuangan dan jasa menjadi perhatian utama Pemda Kota Palu.

Di sektor industri, potensi industri yang berbasis ekonomi kerakyatan, misalnya industri kerajinan kayu hitam (ebony), industri tenun ikat, dan industri pengolahan hasil pertanian. Pengembangan industri kecil menjadi prioritas utama ,hal ini disebabkan industri kecil secara riil telah memberikan kontribusi terhadap pemasukan daerah ini. Kelancaran akses transportasi dan komunikasi ke luar daerah secara tidak langsung juga memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan potensi daerah ini ,infrastruktur yang memadai mempermudah arus barang dan jasa sehingga mempercepat perwujudan Kota Palu sebagai kawasan industri. Di sektor pariwisata, di Kota Palu ini terdapat Gunung Gawalise, Taman Nasional Lore Lindu dan Hutan Wisata Danau Lindu yang berpotensi sebagai obyek wisata alam dan budaya yang menarik. Daerah ini juga telah memiliki berbagai sarana dan prasarana pendukung diantaranya telah terdapat Bandara Mutiara yang terletak di Palu dan Pelabuhan Pantoloan, serta terdapat dukungan sarana pembangkit tenaga listrik, air bersih, gas dan jaringan telekomunikasi.

Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak dibagian tengah Pulau Sulawesi dengan luas wilayah daratan 68.033 Km2 atau 35,96 persen dari Pulau Sumatra dan perairan laut seluas 192.923,75 Km2. Posisi Geografis terletak antara batas koordinat 2.22’ Lintang Utara dan 3.48’ Lintang Selatan serta 119,22’dan 24.22’ Bujur Timur. Batas Administrasi meliputi Sebelah Utara Berbatasan dengan Laut Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo; Sebelah timur dengan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara; Sebelah Selatan dengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sebelah Barat dengan Selat Makassar.

Administrasi Pemerintahan berdasarkan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 51 tahun 1999 secara berjenjang terdiri atas 9 wilayah kabupaten dan 1 Wilayah Kotamadya yakni Kota Palu yang merupakan Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah dengan konsentrasi penduduk tertinggi berada pada wilayah Kota Palu dengan kepadatan mencapai 679 jiwa per kilometer persegi. Khusus mengenai Sarana dan Prasarana perhubungan darat, panjang jalan pada tahun 2000 tercatat 10.576,50 Km yang terdiri atas: jalan negara sepanjang 1.593,00 Km, jalan Provinsi sepanjang 1.799,29 Km dan jalan Kabupaten sepanjang 7.184,21 Km

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan