Tata Tertib Persidangan

Berikut ini Adalah Tata Tertib Persidangan yang Harus Ditaati dan Dipatuhi Oleh Pengunjung Sidang:

  1. Pada Saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, Semua yang Hadir Berdiri Untuk Menghormati;
  2. Selama Sidang Berlangsung, Pengunjung Sidang Harus Duduk Dengan Sopan dan Tertib Ditempatnya Masing-masing dan Memelihara Ketertiban Dalam Ruang Sidang;
  3. Para Pihak dan Pengunjung Sidang Diharuskan Memakai Pakaian yang Pantas dan Sopan, dan Dilarang Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran atau Melakukan Tindakan yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan;
  4. Dalam Ruang Sidang Siapapun Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan;
  5. Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak atau Alat Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang dan Siapa yang Membawanya Wajib Menitipkan Pada Tempat yang Disediakan Khusus Dibagian Keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
  6. Segala Sesuatu yang Diperintahkan Oleh Ketua Sidang Untuk Memelihara Tata Tertib Di Persidangan Wajib Dilaksanakan Dengan Segera dan Cermat;
  7. Tanpa Surat Perintah Petugas Keamanan Pengadilan Karena Tugas Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Kehadiran Seorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata, Bahan atau Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang;
  8. Pengambilan Foto, Rekaman Suara atau Rekaman Televisi Harus Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Hakim Ketua Sidang;
  9. Siapapun Di Sidang Pengadilan Bersikap Tidak Sesuai Dengan Martabat Pengadilan dan Tidak Mentaati Tata Tertib Persidangan dan Setelah Hakim Ketua Sidang Memberi Peringatan, Masih Tetap Melanggar Tata Tertib Tersebut, Maka Atas Perintah Hakim Ketua Sidang, yang Bersangkutan Dikeluarkan Dari Ruang Sidang dan Apabila Pelanggaran Tata Tertib Dimaksud Bersifat Suatu Tindakan Pidana, Tidak Mengurangi Kemungkinan Dilakukan Penuntutan Terhadap Pelakunya
Pencarian
Pedoman Gugatan

Persyaratan pendaftaran Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Persyaratan pendaftaran Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Pendaftaran Perkara

Prosedur pendaftaran perkara dapat dilihat DISINI

Alur penanganan perkara dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Daftar Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Survey IKM dan IPK

Berikut ini link pengisian Survey Indeks Kepuasan Masyarakat PTUN Palu 

 

KLIK DISINI

Berikut ini link pengisian Survey Indeks Persepsi Korupsi PTUN Palu 

 

KLIK DISINI

Tautan
Skip to content