Tugas Pokok (Bidang Yudisial) PTUN Palu
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara (TUN) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu), dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, Serta petunjuk dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Buku Simplemen, Buku I, Buku II, SEMA, PERMA, dll);
- Meneruskan sengketa-sengketa tata usaha negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) yang berwenang;
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu), seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai kode etik dan tri prasetya hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan para pencari keadilan (justiciabelen);
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan, sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan, sesuai tuntutan Undang-Undang Dasar 1945;
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN);
Fungsi PTUN Palu
- Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya;
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.