Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyelenggarakan Sosialisasi Sengketa Informasi Publik pada Kamis, 10 September 2026. Bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, serta para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan pemateri Ibu Angela Ines Pamela, S.H.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis Sengketa Informasi Publik bagi Hakim Pratama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan ini dibahas berbagai hal penting mengenai informasi publik, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, peran PPID, serta mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pemahaman terhadap hal tersebut menjadi penting untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi juga membahas tahapan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mulai dari keberatan kepada PPID, penyelesaian melalui Komisi Informasi, keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin terwujud pemahaman hukum yang mendalam, profesionalisme, integritas, serta kehati-hatian dalam menangani perkara Sengketa Informasi Publik, sehingga dapat mendukung terwujudnya putusan yang adil dan berkeadilan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Transparansi informasi, integritas peradilan, dan pelayanan publik yang berkualitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang dipercaya masyarakat.