Pelatihan Kecerdasan Artifisial
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu atas nama Rizki Cintia Devi, S.H., melaksanakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 berdasarkan surat Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang dilaksanakan dengan metode Online (daring) pada tanggal 26 s.d. 30 Oktober 2026 yang pada pokoknya menjelaskan mengenai konsep dan prinsip penggunaan AI dalam pekerjaan yudisial.

