Seminar & Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI
Palu, 2 Oktober 2026
“Kehadiran Hakim perempuan sejatinya bukan sekedar pemenuhan representasi, melainkan penegasan bahwa ketajaman nurani dan kebijaksanaan tidak mengenal batas gender dalam merawat keadilan bagi sesama.” 👩🏻‍⚖️⚖️
Bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu), segenap Hakim-hakim perempuan PTUN Palu mengikuti acara “Refleksi Perjalanan 3 Tahun Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) : Capaian, Tantangan & Harapan Ke Depan” serta “Seminar: Hakim Perempuan Dalam Transformasi Peradilan Digital – Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial Secara Etis dan Inklusif” secara daring melalui Zoom.
Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwasanya salah catu capaian utama didirikannya BPHPI adalah membangun fondasi melalui program mentoring untuk memperkuat kompetensi, integritas, kepercayaan diri, dan kesiapan kepemimpinan Hakim-hakim perempuan di Indonesia. Kemudian dengan berkembangnya teknologi dan Artificial Intelligence (AI), perlu ditegaskan batas bahwa peran Hakim tidak bisa digantikan dengan AI, meskipun demikian AI memiliki kemampuan berpikir, namun tidak memiliki nalar dan nurani layaknya seorang Hakim.
“Kehadiran Hakim perempuan sejatinya bukan sekedar pemenuhan representasi, melainkan penegasan bahwa ketajaman nurani dan kebijaksanaan tidak mengenal batas gender dalam merawat keadilan bagi sesama.” 👩🏻‍⚖️⚖️
Bertempat di Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu), segenap Hakim-hakim perempuan PTUN Palu mengikuti acara “Refleksi Perjalanan 3 Tahun Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) : Capaian, Tantangan & Harapan Ke Depan” serta “Seminar: Hakim Perempuan Dalam Transformasi Peradilan Digital – Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial Secara Etis dan Inklusif” secara daring melalui Zoom.
Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwasanya salah catu capaian utama didirikannya BPHPI adalah membangun fondasi melalui program mentoring untuk memperkuat kompetensi, integritas, kepercayaan diri, dan kesiapan kepemimpinan Hakim-hakim perempuan di Indonesia. Kemudian dengan berkembangnya teknologi dan Artificial Intelligence (AI), perlu ditegaskan batas bahwa peran Hakim tidak bisa digantikan dengan AI, meskipun demikian AI memiliki kemampuan berpikir, namun tidak memiliki nalar dan nurani layaknya seorang Hakim.


