Rapat Tim Evaluasi Mandiri SAKIP
Bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, telah dilaksanakan Rapat Tim Evaluasi Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 1207/KPTUN.W4-TUN2/SK.OT1/VIII/2026 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, serta menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 943/KPTTUN.W4/PW1.1.1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 Perihal: Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Dalam rapat tersebut kemudian menghasilkan beberapa kebijakan terkait pembagian tugas dalam tim, saran-saran perbaikan dan pembaruan SOP, serta tenggang waktu yang disepakati dalam penyelesaian tugas Tim Evaluasi Mandiri SAKIP.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 1207/KPTUN.W4-TUN2/SK.OT1/VIII/2026 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, serta menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 943/KPTTUN.W4/PW1.1.1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 Perihal: Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Dalam rapat tersebut kemudian menghasilkan beberapa kebijakan terkait pembagian tugas dalam tim, saran-saran perbaikan dan pembaruan SOP, serta tenggang waktu yang disepakati dalam penyelesaian tugas Tim Evaluasi Mandiri SAKIP.

