Tugas dan Fungsi Juru Sita/Juru Sita Pengganti

 
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKTRETARIATAN PERADILAN 

Tugas Pokok

Jurusita dan Jurusita Pengganti melaksanakan tugas kejurusitaan dalam rangka mendukung kelancaran proses persidangan, penyampaian panggilan dan pemberitahuan, serta pelaksanaan tugas lain berdasarkan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak sesuai ketentuan hukum acara.
  2. Menyampaikan pemberitahuan dan dokumen resmi pengadilan kepada pihak yang berkepentingan sesuai kewenangannya.
  3. Membuat dan mengelola relaas panggilan, relaas pemberitahuan, dan dokumen pelaksanaan tugas kejurusitaan.
  4. Mendukung administrasi pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
  5. Melaksanakan tugas kejurusitaan lain berdasarkan penugasan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan