Prosedur Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon
3
Fotokopi AD/ART Perusahaan
4
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
5
Fotokopi SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perusahaan
6
Fotokopi Izin Usaha
7
Fotokopi Surat Kuasa
8
Fotokopi Kartu Tanda Advokat
9
Fotokopi Berita Acara Sumpah
MEKANISME
  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses permohonan
  • Pemohon membayar PNBP Surat Keterangan Bebas Perkara
  • Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Bebas Perkara kepada Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
  • 1 Hari Kerja
BIAYA
  • Rp. 10.000 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019)
Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa
Contoh Format Gugatan

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh Format Surat Kuasa

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan