Hak & Kewajiban Pemohon dan Termohon Informasi
A. Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak sebagai berikut:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
B. Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak Pengadilan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki hak sebagai berikut:
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik
yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi
pengadilan.
D. Kewajiban Pengadilan
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pengadilan berkewajiban:
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
- menetapkan dan memutakhirkan DIP;
- membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan monitoring, eva lu asi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan::
- perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
- pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
- pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.