Jam Kerja Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat (2) diberitahukan kepada Para Hakim, Panitera/Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub. Bagian, para Panitera Pengganti, para Juru Sita Pengganti dan seluruh Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, bahwa ketentuan jam kerja yang harus dipatuhi dan ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagai berikut:

Jam Kerja

Hari Jam Layanan
Senin s.d. Kamis
08.00 s.d. 16.30 WITA
Jum’at
08.00 s.d. 17.00 WITA

Jam Istirahat

Hari Jam Layanan
Senin s.d. Kamis
12.00 s.d. 13.00 WITA
Jum’at
11.30 s.d. 13.00 WITA

Catatan

  • Jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, sidang keliling, atau tugas/kebijakan lain.

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa
Contoh Format Gugatan

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh Format Surat Kuasa

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan