Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Palu

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1997 oleh Presiden Republik Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berkedudukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dan merupakan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. PTUN Palu bertugas menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Peresmian dan Awal Operasional

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu diresmikan bersama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Bengkulu, Jambi, dan Kendari pada tanggal 29 Oktober 1998. Peresmian secara simbolis dilakukan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muladi, S.H. di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, dan sekaligus menandai dimulainya operasional pengadilan tersebut.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang pertama adalah JACOB GERUNGAN, S.H. Beliau memimpin PTUN Palu sampai dengan serah terima jabatan kepada SUTOYO, S.H. pada tanggal 13 November 1999.

Perkembangan Kepemimpinan

Daftar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

  1. JACOB GERUNGAN, S.H. — 1998–1999;
  2. SUTOYO, S.H. — 1999–2001;
  3. SULISTYO, S.H. — 2001–2002;
  4. ACHMAD HUSEIN, S.H. — 2005–2006;
  5. DILMAR TATAWI, S.H. — 2006–2007;
  6. KAMER TOGATOROP, S.H., M.AP. — 2007–2010;
  7. NABARI SEMBIRING, S.H., M.H. — 2010–2011;
  8. H. ASMORO BUDI SANTOSO, S.H. — 2011–2012;
  9. H. SATIBI HIDAYAT UMAR, S.H. — 2012–2016;
  10. FARI RUSTANDI, S.H., M.H. — 2016–2020;
  11. NUR AKTI, S.H. — 2020–2022;
  12. SUSILOWATI SIAHAAN, S.H., M.H. — 2022–2023;
  13. DANAN PRIAMBADA, S.H., M.H. — 2023–2024;
  14. ROSIDAH, S.H. — 2024–2026;
  15. OKTOVA PRIMASARI, S.H. — mulai menjabat pada tahun 2026.
Perkembangan kepemimpinan tersebut merupakan bagian dari perjalanan organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam melaksanakan tugas dan fungsi peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Wilayah Yuridiksi Saat Ini

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki wilayah yurisdiksi yang meliputi 13 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu:

  1. Kota Palu;
  2. Kabupaten Banggai;
  3. Kabupaten Banggai Kepulauan;
  4. Kabupaten Banggai Laut;
  5. Kabupaten Buol;
  6. Kabupaten Donggala;
  7. Kabupaten Morowali;
  8. Kabupaten Morowali Utara;
  9. Kabupaten Parigi Moutong;
  10. Kabupaten Poso;
  11. Kabupaten Sigi;
  12. Kabupaten Tojo Una-Una;
  13. Kabupaten Tolitoli.

Wilayah yurisdiksi tersebut mencerminkan kondisi wilayah hukum PTUN Palu saat ini. Informasi lebih rinci mengenai wilayah yurisdiksi dapat dilihat pada halaman Wilayah Yurisdiksi PTUN Palu.

Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan