Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PTUN Palu
No Nama Jabatan Dinas Jabatan Tim
1
Rosidah, S.H.
Ketua
Dewan Pertimbangan
2
Muhammad Aly Rusmin, S.H.
Wakil Ketua
Dewan Pertimbangan
3
Burhan, S.H., M.H.
Panitera
Dewan Pertimbangan
4
Sitti Junaedah, S.E.
Sekretaris
Atasan PPID
5
Jonaidi Madri, S.H., M.H.
Panmud Hukum
PPID
6
Proklamasi Putera Moses Prawiranegara Hambuako, S.H.
Panmud Perkara
PPID Pelaksana
7
Femianti, S.Kom.
Kasub Umum & Keuangan
PPID Pelaksana
8
Imelda Christine, S.E.
Kasub Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana
PPID Pelaksana
9
Hj. Aminah, S.H.
Kasub. PTIP
PPID Pelaksana
10
Nurul Hafiza, S.H.
Analis Perkara Peradilan
Petugas Layanan Informasi

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU NOMOR: 21/KPTUN.W4-TUN2/SK.HK1.2.5/I/2025 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/ satuan kerjanya secara baik dan efisien;
  2. Mengangkat PPID;
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
  4. Menediakan sarana dan pra sarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan;
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/ Satuan Kerjanya;
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/ Satuan Kerjanya;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini;
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya;
  10. Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.
 

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi;
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi;
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
 

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi;
  2. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi;
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi;
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
 

Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi;
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan