Prosedur Permohonan Sebagai Intervensi

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Surat Kuasa Asli dibubuhi meterai dan diberi tanggal (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
3
Fotokopi Surat Kuasa 5 eksemplar (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
4
Fotokopi KTP /Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
5
Fotokopi AD/ART Perusahaan (bagi Badan Hukum)
6
Fotokopi Kartu Tanda Advokat (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
7
Fotokopi Berita Acara Sumpah (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
8
Alamat e-mail/domisili elektronik Prinsipal dan/atau Kuasa Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
MEKANISME
  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Permohonan beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses Permohonan Intervensi
  • Petugas PTSP mendaftarkan akun e-mail Pemohon Intervensi pada aplikasi e-Court.
WAKTU PENYELESAIAN
  • 1 Hari Kerja
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan