Prosedur Permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Surat Kuasa Asli dibubuhi meterai dan diberi tanggal (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
3
Fotokopi Surat Kuasa 5 eksemplar (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
4
Fotokopi KTP /Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
5
Fotokopi Kartu Tanda Advokat (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
6
Fotokopi Berita Acara Sumpah (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
MEKANISME
  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Permohonan beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Pemohon membayar panjar biaya Permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat sesuai Surat Keputusan Ketua PTUN Palu Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022
  • Petugas PTSP menerima dan memproses Permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat.
WAKTU PENYELESAIAN
  • 1 Hari Kerja
BIAYA
  • Rp. 1.000.000  |  Dalam Kota (Surat Keputusan Ketua PTUN Palu Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022)
  • Rp. 2.500.000  |  Luar Kota (Surat Keputusan Ketua PTUN Palu Nomor: W4-TUN5/379/HK.06/VI/2022)
Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa
Contoh Format Gugatan

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh Format Surat Kuasa

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan