Prosedur Pendaftaran Surat Kuasa

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Kuasa Asli dibubuhi meterai dan diberi tanggal
2
Fotokopi Surat Kuasa 5 eksemplar
3
Fotokopi KTP /Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa
4
Fotokopi AD/ART Perusahaan (bagi Badan Hukum)
5
Fotokopi Kartu Tanda Advokat
6
Fotokopi Berita Acara Sumpah
MEKANISME
  • Penggugat/Tergugat datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Penggugat/Tergugat menyerahkan Surat Kuasa beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses pendaftaran Surat Kuasa
  • Penggugat/Tergugat membayar PNBP Pendaftaran Surat Kuasa
  • Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa Asli yang sudah didaftarkan dan dileges kepada Penggugat/Tergugat.
WAKTU PENYELESAIAN
  • 1 Hari Kerja
BIAYA
  • Rp. 10.000  |  PNBP Pendaftaran Surat Kuasa (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019)

Untuk melihat dan mengunduh contoh format Surat Kuasa, Anda bisa klik tautan berikut:
Contoh Format Surat Kuasa

Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa
Contoh Format Gugatan

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh Format Surat Kuasa

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan