Tugas Pokok dan Fungsi PTUN Palu
A. Tugas Pokok Bidang Yudisial
- Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dan petunjuk Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Meneruskan perkara atau sengketa Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme hakim serta memperkuat integritas moral dan karakter hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga dihasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan keadilan serta memenuhi harapan para pencari keadilan;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan keadilan;
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan organisasi serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Fungsi
- Melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pegawai lainnya dalam bidang administrasi, teknis yudisial, dan administrasi umum;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku hakim serta pegawai lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku hakim serta pegawai lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.