Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Muda Perkara


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKTRETARIATAN PERADILAN 

Tugas Pokok

Panitera Muda Perkara mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang tata usaha negara, mulai dari penerimaan dan pendaftaran perkara hingga pengelolaan administrasi perkara dan upaya hukum.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelitian administratif terhadap berkas perkara yang diajukan.

  2. Melaksanakan pendaftaran dan pencatatan perkara dalam sistem administrasi perkara pengadilan.

  3. Menyiapkan dan meneruskan berkas perkara kepada pimpinan pengadilan melalui Panitera sesuai prosedur.

  4. Mengelola administrasi perkara yang sedang diperiksa dan perkara yang telah diputus, termasuk pemberitahuan putusan kepada para pihak.

  5. Melaksanakan administrasi permohonan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

  6. Melaksanakan administrasi permohonan pelaksanaan putusan serta pengelolaan dan penyerahan arsip perkara sesuai tahap penyelesaiannya.

PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan