Uraian Tentang Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

          Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 (satu) tingkat Peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. Semua perkara tata usaha negara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada dasarnya dapat dimohonkan Prodeo. Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo-nya dari awal sampai akhir.

          Prosedur permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dan prosedur pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

         Prosedur teknis pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang mencakup pengaturan teknis mengenai : Layanan Pembebasan Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan; Posbakum Pengadilan; Mekanisme Pengaduan, Penyampaian Keluhan dan Penyelesaian Masalah; dan Pencatatan, Pelaporan dan Sistem Data.

Berikut ini dilampirkan file terkait:

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tanggal 10 Februari 2015 (dapat dilihat disini);
  • Keputusan Direktur Jendral Badimiltun Nomor 28/DjMT/Kep/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (dapat dilihat disini);
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (dapat dilihat disini);

Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan PRODEO

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu
    • Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan menemui bagian Pendaftaran Perkara
    • Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
    • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau contoh gugatab di PTUN Palu dan apabila tidak dapat membuatnya, si Pemohon dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum pada PTUN Palu
    • Jika si Pemohon tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua PTUN Palu
    • Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
  2. Menunggu panggilan sidang PTUN Palu
    • Tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan
  3. Menghadap persidangan
    • Datang ke PTUN Palu, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Diupayakan untuk ppara tepat waktu dan jangan terlambat
    • Setelah para pihak ppara, maka Majelis Hakim akan memeriksa Permohonan Prodeo dan Majelis Hakim akan memeriksa surat bukti untuk menilai ketidakmampuan Pemohon, dan untuk Para Tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan Penggugat
    • Pemohon/penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan), dan terkadang juga diperlukan 2 (dua) orang saksi (jika Majelis Hakim memerlukannya), saksi yang dimaksud adalah orang yang memgetahui alasan-alasan permohonan Prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, pparat desa, dan lain-lain
  4. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara Prodeo
    • Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo
    • Jika Pemohon orang yang mampu maka diberikan Penetapan tidak dapat berperkara secara Prodeo. Maka Pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum
  5. Proses persidangan perkara
    • Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mengurus Permohonan PRODEO

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dan menerangkan bahwa tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Pemohon/Penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  1. Surat pengantar dari RT /RW
  2. Kartu Keluarga/KK
  3. Kartu Tanda Penduduk/ KTP

Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran. Komponen biaya yang ditanggung Prodeo antara lain:

  1. Materai;
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak;
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
  4. Biaya Sita Jaminan;
  5. Biaya Pemeriksaan setempat;
  6. Biaya Saksi/Ahli;
  7. Biaya Eksekusi;
  8. Alat Tulis Kantor (ATK);
  9. Biaya Salinan putusan.

Informasi Kouta Prodeo Pada PTUN Palu

Kuota Kuota Terpakai Kuota Sisa

Biaya layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dibebankan pada (Perkara Peradilan Tata Usaha Negara yang diselesaikan melalui Pembebasan Biaya Perkara, biaya satuan Rp. 510.000,- per perkara dengan rincian:

  • 521114 Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat, Rp 180.000,-
  • 521211 Belanja Bahan (penggandaan dan penjilidan perkara), Rp 100.000,-
  • 521211 Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Rp 230.000,-

 

Hal ini berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker Pengadilan Tata Usaha Negara Palu T.A. 2024

Kode Satuan Kerja      : 578851

Wilayah                         : 18.51

Bagian Anggaran        : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Nomor DIPA                  : DIPA-005.05.2.578851/2024

Tanggal                          : 28 November 2023

  •  
Pencarian
Gugatan & Surat Kuasa
Contoh Format Gugatan

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh Format Surat Kuasa

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan