Perkara yang sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Palu oleh Penggugat/Pemohon, maka selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti.
Pemanggilan oleh Panitera Pengganti/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan dan langsung disampaikan ke alamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
BERIKUT TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU: