Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyediakan layanan informasi publik sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Informasi publik disediakan secara transparan, akurat, mutakhir, dan mudah diakses dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan pelindungan data pribadi.

A. Struktur PPID

Nama Jabatan Dinas Jabatan Tim
Oktova Primasari, S.H.
Ketua
Dewan
Pertimbangan
Yudi Rinaldi Surachman, S.H.
Wakil Ketua
Dewan
Pertimbangan
Jar’an Kadir, S.H.
Panitera
Dewan
Pertimbangan
Imelda Christine, S.E.
Sekretaris
Atasan PPID
Jonaidi Madri, S.H.,
M.H.
Panitera Muda Hukum
PPID
Proklamasi P. Moses
P. Hambuako, S.H.
Panitera Muda Perkara
PPID Pelaksana
Femianti, S.Kom.
Kasubbag Umum & Keuangan
PPID Pelaksana
Andhi Triantoro, S.E.
Kasub Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana
PPID Pelaksana
Galih Azizkhan, S.IP.
Kasubbag Perancanaan,
Teknologi Informasi & Pelaporan
PPID Pelaksana
Nurul Hafiza, S.H.
Klerek – Analis Perkara Peradilan
Petugas Layanan
Informasi

Tautan Surat Keputusan bisa dilihat DISINI

B. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

Atasan PPID mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pelayanan informasi publik, antara lain:

  1. Memberikan arahan dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
  2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

PPID mempunyai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, antara lain:

  1. Menyusun, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Melakukan pengklasifikasian informasi publik sesuai dengan ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  4. Mengelola permohonan informasi publik dan memberikan pelayanan kepada Pemohon Informasi Publik.
  5. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala.
  7. Memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

D. Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Informasi

Petugas Informasi mempunyai tugas:

  1. Menerima dan mencatat permohonan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi kepada Pemohon Informasi Publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Membantu Pemohon memperoleh informasi yang tersedia dan dapat diberikan.
  4. Meneruskan permohonan informasi kepada PPID apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
  5. Mendokumentasikan pelayanan permohonan informasi publik.

E. Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi

Penanggung Jawab Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:

  1. Menghimpun dan mengelola informasi serta dokumentasi yang berada pada unit kerja masing-masing.
  2. Memastikan informasi yang disampaikan kepada PPID akurat, lengkap, dan mutakhir.
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.
  5. Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan atau mengandung data pribadi.

F. Layanan Informasi Publik

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, halaman PPID PTUN Palu menyediakan akses menuju:

  • Daftar Informasi Publik (DIP)
  • Informasi Berkala
  • Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Informasi yang Dikecualikan
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Formulir Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengajuan Keberatan
  • Register Permohonan Informasi
  • Register Keberatan
  • Laporan Pelayanan Informasi Publik
  • Peraturan dan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

G. Informasi Perkara

Informasi perkara yang dapat diakses masyarakat disediakan melalui sistem resmi yang terkait, antara lain:

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
  • E-Court Mahkamah Agung;
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung;
  • Statistik perkara;
  • Jadwal persidangan.

H. Dasar Hukum

Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 593/DJMT/SK.TI2.1.1/VII/2026 tentang Pedoman Standardisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  6. Peraturan dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan