Jam Kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Palu

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 071/KMA/SK/V/2008 Pasal 5 Ayat (2) Diberitahukan Kepada Para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub. Bagian, Para Panitera Pengganti, Para Juru Sita, Para Juru Sita Pengganti dan Para Calon Hakim Serta Seluruh Pegawai Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang Harus Dipatuhi dan Ditaati di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Sebagai Berikut :

Pencarian
Pedoman Gugatan

Persyaratan pendaftaran Gugatan dapat dilihat DISINI

Contoh format Gugatan dapat dilihat DISINI

Persyaratan pendaftaran Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Contoh format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Pendaftaran Perkara

Prosedur pendaftaran perkara dapat dilihat DISINI

Alur penanganan perkara dapat dilihat DISINI

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Daftar Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Survey IKM dan IPK

Berikut ini link pengisian Survey Indeks Kepuasan Masyarakat PTUN Palu 

 

KLIK DISINI

Berikut ini link pengisian Survey Indeks Persepsi Korupsi PTUN Palu 

 

KLIK DISINI

Tautan
Skip to content