Hak & Kewajiban Pemohon dan Termohon Informasi

Hak & Kewajiban Pemohon dan Termohon Informasi

A. Hak Pemohon Informasi 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak sebagai berikut:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
    • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

B. Kewajiban Pemohon Informasi 

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Hak Pengadilan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki hak sebagai berikut:

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik
    yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi
    pengadilan.

D. Kewajiban Pengadilan

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Pengadilan memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Pengadilan berkewajiban:
    • mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
    • menetapkan dan memutakhirkan DIP;
    • membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
    • menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan 
    • melakukan monitoring, eva lu asi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan::
    • perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
    • pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
    • pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.