"BINTE SEDAP" Kanwil DJPB Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-15/PB/PB.6/2023 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Semester I Tahun 2024. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan “Binte Sedap” (Bimbingan Teknis Seputar Akuntansi dan Pelaporan). Yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah.