Kegiatan Binte Sedap(Bimbingan Teknis Seputar Akuntansi dan Pelaporan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi serta Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Tahun 2024 (Unaudited), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah akan menyelenggarakan kegiatan Binte Sedap (Bimbingan Teknis Seputar Akuntansi dan Pelaporan).