Serah Terima Dokumen Kepemilikan Kendaraan Dinas
Menindaklanjuti hasil pelaksanaan Hibah barang berupa Kendaraan Dinas yang diperoleh dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., bahwa sesuai dengan Keputusan Sekretraris Mahkamah Agung RI nomor 1717/SEK/SK.PL1.2.4/XII/2024 tentang Penetapan Satuan Kerja yang Mendapatkan Alokasi Hibah Kendaraan Roda Empat.
Dalam rangka tertib administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara, maka dilakukan penyerahan BAST BMN dan Dokumen Kepemilikan Kendaraan oleh Biro Umum Mahkamah Agung RI.
Dalam rangka tertib administrasi Penatausahaan Barang Milik Negara, maka dilakukan penyerahan BAST BMN dan Dokumen Kepemilikan Kendaraan oleh Biro Umum Mahkamah Agung RI.