Penurunan Besaran Biaya Proses Pengajuan Kasasi & Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung telah mentradisikan memberi “kado istimewa” untuk publik di setiap  hari ulang tahunnya.  Kado tersebut biasanya berupa inovasi pelayanan peradilan. Layanan e-Court, e-Litigasi dan smart majelis menjadi contoh inovasi yang dihadirkan dalam momentum ulang tahun MA. Di HUT ke 80 (19/8/2025), MA kembali mempersembahkan “kado istimewa”.  Diantara kado tersebut berupa penurunan besaran biaya proses perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan pendaftaran permohonan HUM secara elektronik.

Penurunan besaran biaya proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang  Perubahan  Besaran Biaya Proses  Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Berdasarkan SK Ketua MA tersebut, besaran biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan secara elektronik.

Credit : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan