Penurunan Besaran Biaya Proses Pengajuan Kasasi & Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung telah mentradisikan memberi “kado istimewa” untuk publik di setiap hari ulang tahunnya. Kado tersebut biasanya berupa inovasi pelayanan peradilan. Layanan e-Court, e-Litigasi dan smart majelis menjadi contoh inovasi yang dihadirkan dalam momentum ulang tahun MA. Di HUT ke 80 (19/8/2025), MA kembali mempersembahkan “kado istimewa”. Diantara kado tersebut berupa penurunan besaran biaya proses perkara kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan pendaftaran permohonan HUM secara elektronik.
Penurunan besaran biaya proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Berdasarkan SK Ketua MA tersebut, besaran biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan secara elektronik.
Credit : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/
Penurunan besaran biaya proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Berdasarkan SK Ketua MA tersebut, besaran biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan secara elektronik.
Credit : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/

