Persidangan PTUN Palu Secara Online
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyelenggarakan Persidangan Hibrida sebagai upaya akomodatif penyelenggaraan sidang baik secara daring (online) maupun luring (offline/konvensional), sekaligus menguatkan kapasitas Peradilan Modern berbasis teknologi informasi tanpa mengurangi kepentingan beracara Para Pihak Berperkara.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, pada tanggal 29 Oktober 2025 telah menyelenggarakan Persidangan Pemeriksaan Persiapan dalam Perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.PL secara daring dan tertutup untuk umum melalui media zoom di Ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Para Pihak.
Adapun Persidangan Pemeriksaan Persiapan yang diamanatkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai kewajiban Hakim untuk melengkapi gugatan yang kurang lengkap, yang sebelumnya diselenggarakan melalui Persidangan Konvensional, dan atas dasar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, serta kesepakatan Para Pihak di Persidangan Pemeriksaan Persiapan sebelumnya, maka Persidangan Pemeriksaan Persiapan diselenggarakan secara hibrida tanpa menghilangkan substansi tujuan penyelenggaraan Pemeriksaan Persiapan terhadap penyempurnaan gugatan.
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, pada tanggal 29 Oktober 2025 telah menyelenggarakan Persidangan Pemeriksaan Persiapan dalam Perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.PL secara daring dan tertutup untuk umum melalui media zoom di Ruang Pemeriksaan Persiapan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan Para Pihak.
Adapun Persidangan Pemeriksaan Persiapan yang diamanatkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai kewajiban Hakim untuk melengkapi gugatan yang kurang lengkap, yang sebelumnya diselenggarakan melalui Persidangan Konvensional, dan atas dasar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, serta kesepakatan Para Pihak di Persidangan Pemeriksaan Persiapan sebelumnya, maka Persidangan Pemeriksaan Persiapan diselenggarakan secara hibrida tanpa menghilangkan substansi tujuan penyelenggaraan Pemeriksaan Persiapan terhadap penyempurnaan gugatan.

