Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu melalui Majelis Hakim pada Perkara Nomor: 27/G/2025/PTUN.PL telah melaksanakan Sidang di luar Gedung Pengadilan berdasarkan Surat Tugas Nomor 601/KPTUN.W4-TUN2/ST.HK2.7/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Sidang di luar Gedung Pengadilan tersebut dilaksanakan dengan diawali agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada tanggal 12 November 2025 yang bertempat di Desa Bahoue Kabupaten Kecamatan Morowali Sulawesi Tengah, kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat dan Saksi dari Para Pihak pada tanggal 13 November 2025 yang bertempat di Kantor Camat Petasia, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan merupakan bentuk konsistensi Pengadilan dalam menerapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, serta komitmen Pengadilan sebagai Institusi Hukum dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat sebagai cerminan Asas Equality Before the Law (Kesetaraan di hadapan Hukum).
Sidang di luar Gedung Pengadilan tersebut dilaksanakan dengan diawali agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada tanggal 12 November 2025 yang bertempat di Desa Bahoue Kabupaten Kecamatan Morowali Sulawesi Tengah, kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat dan Saksi dari Para Pihak pada tanggal 13 November 2025 yang bertempat di Kantor Camat Petasia, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan merupakan bentuk konsistensi Pengadilan dalam menerapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, serta komitmen Pengadilan sebagai Institusi Hukum dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat sebagai cerminan Asas Equality Before the Law (Kesetaraan di hadapan Hukum).




