Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu melalui Majelis Hakim pada Perkara Nomor: 27/G/2025/PTUN.PL telah melaksanakan Sidang di luar Gedung Pengadilan berdasarkan Surat Tugas Nomor 601/KPTUN.W4-TUN2/ST.HK2.7/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Sidang di luar Gedung Pengadilan tersebut dilaksanakan dengan diawali agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada tanggal 12 November 2025 yang bertempat di Desa Bahoue Kabupaten Kecamatan Morowali Sulawesi Tengah, kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat dan Saksi dari Para Pihak pada tanggal 13 November 2025 yang bertempat di Kantor Camat Petasia, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan merupakan bentuk konsistensi Pengadilan dalam menerapkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, serta komitmen Pengadilan sebagai Institusi Hukum dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat sebagai cerminan Asas Equality Before the Law (Kesetaraan di hadapan Hukum).
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan