Rapat Koordinasi Penguatan Dukungan Pelaksanaan Direktif Presiden T.A 2026
Sebagai tindak lanjut surat Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-817/MK.03/2025 tanggal 8 Desember 2025 hal Tindak Lanjut atas Surat Nomor S-687/MK.03/2025 tanggal 31 Oktober 2025, disampaikan bahwa dalam rangka penguatan dukungan pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026 diperlukan dukungan alokasi anggaran yang dapat dimanfaatkan secara tepat namun tetap terjaga tata kelolanya melalui pengalokasian anggaran TA 2026 dengan Rincian Output (RO) yang secara khusus dibentuk untuk menampung alokasi dana dalam rangka pelaksanaan Prioritas Direktif Presiden TA 2026, berkenaan hal tersebut dilaksanakan rapat koordinasi secara video conference.

