Bahwa dalam menindaklanjuti Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 690/KPTUN.W4-TUN2/SK.RA1/XII/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Tahun 2025–2029 tertanggal 8 Desember 2025, dan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 619/ KPTUN.W4-TUN2/SK.OT1.6/XI/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah(LKjIP) Tahun 2025 Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tanggal 10 November 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu melaksanakan kegiatan Rapat Tim Penyusunan Renstra Tahun 2025-2029 dan LKjIP Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berdasarkan Surat Undangan Nomor 80/KPTUN.W4-TUN2/UND.OT1/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 hal: Undangan Rapat Tim LKjIP dan Tim Renstra, yang bertempat di Ruang Serba Guna Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dan penyelarasan Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta sebagai pelaporan kinerja dan tata cara reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah guna memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan data atau informasi kinerja yang berkualitas Badan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

