Majelis Hakim yang dibantu oleh Panitera Pengganti dan Staf Teknis Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dalam Perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.PL berdasarkan Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 107/WKPTUN.W4-TUN2/ST.HK2.7/I/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Adapun rangkaian kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan tersebut diawali dengan Agenda Pemeriksaan Setempat yang bertempat di daerah Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Januari 2026, kemudian dilanjutkan Sidang Pemeriksaan Bukti Para Pihak dan Keterangan Saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 20 Januari 2026.
Dalam hal ini kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah bentuk gambaran Pengadilan memberikan access to justice kepada masyarakat pencari keadilan sebagai esensi pengejawantahan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).











