Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Majelis Hakim yang dibantu oleh Panitera Pengganti dan Staf Teknis Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dalam Perkara Nomor 36/G/2025/PTUN.PL berdasarkan Surat Tugas Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 107/WKPTUN.W4-TUN2/ST.HK2.7/I/2026 tanggal 14 Januari 2026.

Adapun rangkaian kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan tersebut diawali dengan Agenda Pemeriksaan Setempat yang bertempat di daerah Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Januari 2026, kemudian dilanjutkan Sidang Pemeriksaan Bukti Para Pihak dan Keterangan Saksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 20 Januari 2026.

Dalam hal ini kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah bentuk gambaran Pengadilan memberikan access to justice kepada masyarakat pencari keadilan sebagai esensi pengejawantahan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan